RUU Bahasa Daerah: Upaya Pelestarian Bahasa Ibu di Indonesia
04/04/2024 : 18.00 WIB
Jakarta, 4 April 2024 – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 4 April 2024 untuk membahas urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah. Dalam rapat tersebut, DPR RI menegaskan pentingnya percepatan pengesahan RUU Bahasa Daerah agar tidak kehilangan momentum, serta memastikan bahwa pelestarian bahasa daerah dapat menjadi agenda prioritas dalam pemerintahan mendatang.
RUU Bahasa Daerah menjadi langkah konkret dalam menghadapi tantangan kepunahan bahasa-bahasa daerah yang semakin nyata. Data dari Kemendikbudristek menunjukkan bahwa dari lebih dari 700 bahasa daerah yang ada di Indonesia, sebagian besar terancam punah karena minimnya penutur aktif, terutama di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, legislasi ini dianggap krusial untuk menciptakan payung hukum dalam upaya revitalisasi, dokumentasi, serta pengembangan bahasa-bahasa daerah secara sistematis dan berkelanjutan.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pengesahan RUU ini tidak hanya akan menjadi simbol komitmen negara terhadap kekayaan budaya nasional, tetapi juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dan lembaga pendidikan dalam mengintegrasikan bahasa daerah ke dalam kurikulum dan kehidupan masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam implementasi kebijakan yang akan lahir dari RUU ini.
Kemendikbudristek menyambut baik dorongan DPR RI dan menyatakan telah menyiapkan sejumlah naskah akademik serta peta jalan pelestarian bahasa daerah yang akan menjadi acuan dalam pembentukan undang-undang. Menteri Nadiem Makarim menegaskan bahwa kementeriannya telah melakukan berbagai upaya seperti program revitalisasi bahasa daerah di sekolah-sekolah, pelatihan guru, serta digitalisasi bahasa, namun semua itu membutuhkan dukungan regulasi agar pelaksanaannya dapat bersifat nasional dan terstruktur.
Selain aspek pelestarian, RUU ini juga diharapkan dapat mendorong penelitian dan pengembangan bahasa daerah sebagai bagian dari penguatan identitas kebangsaan. Para akademisi dan pegiat budaya menilai bahwa dengan adanya undang-undang ini, pemerintah pusat dan daerah akan memiliki tanggung jawab yang lebih jelas dalam mengalokasikan anggaran, mengembangkan teknologi linguistik, serta membentuk lembaga-lembaga riset yang fokus pada bahasa dan sastra lokal.
Dengan masa jabatan DPR periode ini yang hampir berakhir, Komisi X berharap pembahasan RUU Bahasa Daerah dapat dilanjutkan secara prioritas oleh parlemen dan pemerintah mendatang. Harapan besar disematkan pada regulasi ini sebagai langkah strategis dalam menyelamatkan warisan budaya tak benda bangsa yang berharga, serta memperkuat jati diri Indonesia sebagai negara multikultural yang menjunjung tinggi keberagaman bahasa.
Jaya Permono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.