Libur Mulai 21 Maret, Pemerintah Pertimbangkan Kesejahteraan Keluarga
03/03/2025 : 17.30 WIB
Jakarta, 3 Maret 2025 — Pemerintah resmi memajukan jadwal libur Idul Fitri 2025 untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia, termasuk sekolah umum, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan. Libur akan dimulai pada 21 Maret hingga 8 April 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Pendidikan.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama. Menurut Abdul Mu’ti, keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam menjalani tradisi mudik Lebaran, serta perlunya fleksibilitas kerja dan pembelajaran menjelang hari raya. “Kami ingin memastikan bahwa peserta didik, guru, dan keluarga besar dunia pendidikan dapat menjalankan ibadah dan tradisi Lebaran dengan lebih tenang dan tertata,” ujarnya.
Langkah ini juga menanggapi masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi guru, orang tua, dan komunitas pendidikan yang sejak awal Februari telah mengusulkan agar libur dimajukan. Tahun ini, arus mudik diprediksi meningkat karena bertepatan dengan libur sekolah yang cukup panjang, sehingga penyesuaian jadwal menjadi penting untuk menghindari kemacetan parah dan kepadatan fasilitas umum.
Dalam penjelasannya, Abdul Mu’ti juga menekankan bahwa meskipun libur dimajukan, jam belajar siswa tetap akan disesuaikan dengan kebijakan penggantian hari belajar pasca-liburan. Kementerian telah menginstruksikan kepada kepala sekolah dan kepala madrasah untuk menyusun jadwal pengganti yang tidak membebani siswa namun tetap menjamin capaian kurikulum. “Kita tidak mengorbankan kualitas pendidikan, tapi mengatur ulang waktunya secara bijak,” tambahnya.
Reaksi terhadap kebijakan ini mayoritas positif. Banyak orang tua menyambut baik karena memiliki waktu lebih panjang untuk merencanakan mudik bersama keluarga. Sejumlah guru pun menyatakan bahwa keputusan ini memberi ruang lebih leluasa dalam mempersiapkan materi pembelajaran setelah libur panjang, termasuk kegiatan penilaian tengah semester yang akan digeser ke akhir April.
Dengan dimajukannya libur Idul Fitri ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kebutuhan spiritual, sosial, dan akademik. Kebijakan ini juga menunjukkan responsivitas pemerintah terhadap dinamika masyarakat. Kini, perhatian tertuju pada kesiapan masing-masing sekolah dan madrasah dalam mengatur ulang jadwal akademik secara efisien tanpa mengganggu target pembelajaran tahun ajaran 2024/2025.
Mujid Aminuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.